Jumat, 07 Desember 2012

Etika Berinternet

Dari banyaknya kejahatan di dunia maya maka kita dapat menetukan langkah-langkah dalam melakukan internet yang sehat. Langkah-langkah itu antara lain

aka kita dapat menentukan langkah-langkah dalam melakukan internet yang sehat. Langkah - langkah itu antara lain :
1. Sebelum memulai untuk bersurfing di internet (di rumah atau di warnet atau di kantor), ingatlah apa-apa yang hendak dikerjakan di internet. Tentukan berapa jam anda ingin main, dan situs mana yang harus anda buka. Ingat, internet itu adalah candu bagaikan rokok. anda akan terbengong-bengong di depan layar PC karena anda menyukai keindahan internet.
2. Jangan pernah membuka situs-situs yang aneh-aneh. Selain baik utk kesehatan fisik, mental,rohani juga tidak membahayakan komputer anda (jika main di rumah), karena biasanya situs yang aneh-aneh mengandung banyak virus berbahaya.
3. Usahakan menginstall software yang mampu memfilter situs-situs aneh (direkomendasikan utk para orang tua yang komputernya dipakai oeh si buah hati)
4. Jangan mudah percaya pada orang-orang di dunia maya(tidak percaya bukan berarti curiga tapi waspada). Alangkah baiknya jika data2 pribadi anda tidak pernah ditayangkan di dunia maya.

Selasa, 04 Desember 2012

Perbandingan Cyber crime Di indonesia dengan NEGARA UNI EROPA


Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
Uni Eropa membentuk divisi baru untuk memantau perkembangan penegakan hukum di sektor teknologi informasi.
      Unit divisi IT ini disepakati oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Lembaga ini nantinya akan mengawasi perkembangan IT di negara-negara anggotanya.Akan ada semacam perjanjian politik bersama, dan lembaga ini akan mulai berjalan pada pertengahan 2012.
      Lembaga ini akan berkantor pusat di Tallin, Estonia, dan perkembangan dan manajemennya berpusat di Strasbourg, Prancis. Sedangkan kantor pendukungnya berada di Sankt Johann im Pongau, Austria.
      Sistem kerja lembaga ini akan diawasi Schenegen Information System, pusat data penegakan hukum; Visa Information System, yang mengawasi perpindahan warga antarnegara; dan EURODAC, lembaga penyedia database sidik jari warga pendatang dan imigran ilegal. Lembaga ini akan bekerja dengan asas kebebasan, keamanan, dan keadilan.
      Uni Eropa juga mengumumkan peraturan hukuman penjara yang lebih berat bagi pelaku kejahatan dunia cyber