Selasa, 04 Desember 2012

Perbandingan Cyber crime Di indonesia dengan NEGARA UNI EROPA


Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
Uni Eropa membentuk divisi baru untuk memantau perkembangan penegakan hukum di sektor teknologi informasi.
      Unit divisi IT ini disepakati oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Lembaga ini nantinya akan mengawasi perkembangan IT di negara-negara anggotanya.Akan ada semacam perjanjian politik bersama, dan lembaga ini akan mulai berjalan pada pertengahan 2012.
      Lembaga ini akan berkantor pusat di Tallin, Estonia, dan perkembangan dan manajemennya berpusat di Strasbourg, Prancis. Sedangkan kantor pendukungnya berada di Sankt Johann im Pongau, Austria.
      Sistem kerja lembaga ini akan diawasi Schenegen Information System, pusat data penegakan hukum; Visa Information System, yang mengawasi perpindahan warga antarnegara; dan EURODAC, lembaga penyedia database sidik jari warga pendatang dan imigran ilegal. Lembaga ini akan bekerja dengan asas kebebasan, keamanan, dan keadilan.
      Uni Eropa juga mengumumkan peraturan hukuman penjara yang lebih berat bagi pelaku kejahatan dunia cyber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar