Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya
cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang
diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat
kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace
di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari
cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan
kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
Uni
Eropa membentuk divisi baru untuk memantau perkembangan penegakan hukum di
sektor teknologi informasi.
Unit divisi IT ini disepakati oleh 27
negara anggota Uni Eropa. Lembaga ini nantinya akan mengawasi perkembangan IT
di negara-negara anggotanya.Akan ada semacam perjanjian politik bersama, dan
lembaga ini akan mulai berjalan pada pertengahan 2012.
Lembaga ini akan berkantor pusat di Tallin,
Estonia, dan perkembangan dan manajemennya berpusat di Strasbourg, Prancis.
Sedangkan kantor pendukungnya berada di Sankt Johann im Pongau, Austria.
Sistem kerja lembaga ini akan diawasi
Schenegen Information System, pusat data penegakan hukum; Visa Information
System, yang mengawasi perpindahan warga antarnegara; dan EURODAC, lembaga
penyedia database sidik jari warga pendatang dan imigran ilegal. Lembaga
ini akan bekerja dengan asas kebebasan, keamanan, dan keadilan.
Uni Eropa juga mengumumkan peraturan
hukuman penjara yang lebih berat bagi pelaku kejahatan dunia cyber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar