Kamis, 15 November 2012

Contoh Kasus


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.



KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ ..
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 3 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

                                                   
KASUS 4 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.


Seperti yang terjadi di Yogyakarta. Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya .
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs "Aspal", jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.


Di Cina, sebelum disahkannya UU Kejahatan Internet tahun 2000 lalu, Kementerian Keamanan Publik RRC menyatakan, lebih dari 1.000 jenis kejahatan Internet terjadi dalam enam bulan pertama tahun tersebut. Jumlah itu hampir sama dengan kejahatan serupa di tahun sebelumnya. Hanya saja, uniknya, Cina mempunyai terminologi tersendiri untuk mengategorikan sesuatu sebagai kejahatan Internet. Antara lain, mempromosikan kemerdekaan Taiwan ataupun menggunakan Internet untuk menghasut kekuasaan negara, menggoyang sistem sosialis, serta kegiatan-kegiatan subversif lainnya .
Di dalam negeri, kejahatan Internet yang melibatkan warga Indonesia, baik pelaku maupun korban, tidak hanya dalam lingkup lokal saja, namun mendunia. Beberapa modus operandi kejahatan Internet tersebut di antaranya adalah pencurian kartu kredit, kejahatan perbankan melalui Internet, pornografi anak, serta penipuan lewat berbagai situs maupun e-mail.
Kejahatan "online"
Dampak kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online, oleh carder orang Indonesia, membuat beberapa merchant online di AS dan Australia sudah memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam mereka. Bahkan ada dugaan kuat, FBI tengah menjadikan beberapa kota di Indonesia sebagai sasaran pengawasan langsung. Hal ini terjadi karena carder, yang ada menyejajarkannya dengan hacker dan cracker, merugikan beberapa pihak asing.
 
KASUS 5 :



Kasus Ariel yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya ini sempat mengguncang masyarakat Indonesia. Saking hebohnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai angkat bicara.

Namun masih ingatkah Anda seperti apa kronologi ''petaka'' yang menjerat Ariel ini. Berikut ini kami kilas balik untuk Anda.

22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010

11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi.

12 Juni 2010
Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.

18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.

22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.

7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.

8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.

9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.

16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.

21 Juli 2010
Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel ke kejaksaan.

24 Juli 2010
Tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang
diduga terlibat pengunduhan video mesum Ariel.

31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.

19 April 2011
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasasi.

Juli 2011
Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasasinya.

15 Agustus 2011
Ariel tidak mendapat hak remisi di hari Lebaran tahun lalu karena saat itu perkaranya masih proses kasasi.

19 Januari 2012
Ariel melakukan asimilasi. Ia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.
Dari putusan kasus video porno Ariel Peterpan ini menarik untuk disimak sekaligus dikaji baik oleh kalangan praktisi hukum, maupun akademisi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung mencoba membuat yurisprudensi baru, dengan menjatuhkan putusan diluar dakwaan Penuntut Umum. Hal ini didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata Ariel Peterpanlah yang membuat video porno tersebut, serta menyediakannya untuk Reza (terdakwa lain) dan akhirnya tersebar luas dalam masyarakat. Dalam dakwaan oleh Penuntut Umum terdakwa hanya didakwa memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan pidana menyebar luaskan pornografi (Pasal 56 ke-dua KUHP) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Putusan Majelis Hakim ini benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Ariel Peterpan yang membuat video pornonya, kemudian memberikan pada Reza sehingga dianggap menyediakan, dan ternyata video porno Ariel Peterpan tersebut tersebar luas dalam masyarakat, sehingga Ariel Peterpan dianggap membantu menyebarluaskan video porno. Berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berani menjatuhkan pidana atau menghukum Ariel Peterpan tidak hanya sekedar menurut dakwaan Penuntut Umum yaitu, memberi kesempatan pada orang lain (membantu) menyebarluaskan video porno, namun telah pula melakukan membuat dan menyediakan pornografi.
 Hal ini merupakan sebuah terobosan baru dalam hukum pidana Indonesia, karena berdasarkan yurisprudensi yang ada, Hakim hanya dapat menghukum terdakwa diluar yang didakwakan Penuntut Umum, jika pasal yang diterapkan pada terdakwa gradasi ancaman hukumannya lebih rendah dari yang didakwakan, dan masih serumpun dengan yang didakwakan. Pada Majelis Hakim Ariel Peterpan ini Hakim justru menghukum dengan menggunakan pasal yang tuntutan pidananya lebih berat dari yang didakwakan. Dakwaan Penuntut Umum menggunakan Pasal 56 KUHP yaitu membantu melakukan kejahatan, dan ancaman hukumannya dikurangi 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokoknya. Untuk unsur membuat dan menyediakan, Majelis tidak menggunakan Pasal 56 KUHP, artinya ancaman hukumannya lebih berat dari yang didakwakan.
Pada pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, karena dakwaan disusun oleh Penuntut Umum, kemungkinan sebagai manusia biasa penuh dengan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu Majelis Hakim tidak semata-mata menjatuhkan putusan hanya berdasarkan dakwaan Penuntut Umum semata, namun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Biasanya dalam praktek peradilan, sebagaian besar paradigama Hakim semata-mata menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan, sehingga bila terdapat perbuatan pidana diluar dakwaan, maka konsekuensi yuridisnya perbuatan tersebut dibebaskan tidak dapat dihukum. Dalam putusan ini Majelis Hakim berani keluar dari kebiasaan praktek peradilan yang terjadi selama ini, dengan argumentasi yuridis yang cukup untuk mendukung putusannya tersebut.
Demikian pula dengan argumentasi hukum yang cukup memadai, Majelis Hakim mengabaikan penjelasan Pasal 4  UU No. 44 Tahun 2008, bahwa membuat pornografi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dihukum. Menurut Majelis Hakim dalam memaknai sebuah pasal, tidak hanya dibaca pasal yang bersangkutan saja, namun harus pula dikaitkan dengan pasal lainnya secara komprehensif. Dalam pasal lain yang diperbolehkan membuat pornografi hanyalah untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, diluar kedua hal ini terlarang membuat pornografi. Sedangkan Ariel Peterpan membuat video pornonya hanya demi kesenangan sahwat semata, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat penjelasan pasal 4 tersebut tidak dapat dikenakan pada perbuatan Ariel Peterpan membuat video porno dirinya.
terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan membuat pornografi," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso.

"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan." Ariel juga didenda Rp250 juta. 

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah Ariel tak menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih. 
Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ariel memenuhi unsur memberi kesempatan pada Reza alias Redjoy untuk menyebarkan video itu. 

"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati dan sembrono  menyimpan rekaman video, apalagi video itu ada di eksternal hard  disk."
Ariel juga dinilai tak hati-hati, dengan ringan dan tak  sungguh-sungguh melakukan usaha maksimal menghapus video  mesumnya itu di hard disk.
Majelis tak sependapat dengan pembelaan penguasa hukum yang mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ariel adalah persoalan pribadi yang dilindungi hukum. 

Namun, majelis sependapat penasehat hukum, tentang beredarnya tidak lepas bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi. " Seharusnya konten pronografi diblokir seperti halnya di negara lain."

Putusan Ariel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun bui dan denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan. 
Kekasih Luna Maya ini didakwa 3 pasal masing-masing pasal 282 UU KUHPidana, UU No 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar