Minggu, 25 November 2012

Kesimpulan

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime. Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah. Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia. Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar